*** A G N U S - D E I ***
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 18 September 2012

2 Bandar Judi Online Dibekuk Polisi di Jakarta

Jakarta Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua orang bandar judi online di Penjaringan, Jakarta Utara. Bisnis ilegal yang dijalankan kedua tersangka itu mampu meraup omset hingga miliaran rupiah per minggunya.



"Mereka bandar dan sedang kita dalami siapa yang di atas mereka karena kemungkinan setelah mendapatkan uang, langsung disetorkan ke atasannya," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Kedua tersangka yakni FD alias Asen dan JH alias Apen. Keduanya dibekuk di Villa Kapuk Mas 1 Blok A-2 No 29 RT 008/015 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/9) lalu.

"Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU Money Laundering," kata Herry.

Dijelaskan Herry, kedua tersangka adalah penyedia layanan judi online di situs jejaring sbobet, ibcbet, Is Casino, Wining, Star 855, 368bet, Sgd 779, Tangkas.net, Isin dan sbo168. Adapun, jenis permainan yang ditawarkan seperti judi mickey mouse, bacarrat, judi bola dan togel.

"Omset perminggunya mencapai Rp 1 miliar," ujarnya.

Cara bermainnya, pemain tinggal mengakses beberapa situs tersebut. Setelah itu, pemain harus mendaftar lebih dulu agar bisa melakukan permainan tersebut.

Setelah mendaftar, user diwajibkan membayar uang pendaftaran sebagai deposito dan sekaligus agar bisa mendapatkan user ID dan kata kunci ketika mengakses website tersebut.

Bila sudah melakukan pendaftaran, user tinggal memilih jenis permainan yang ditawarkan dalam menu. Untuk setiap permainan memiliki poin yang berbeda-beda.

"Apabila pemain menang, maka bandar akan membayarnya secara transfer ke rekening pemain dan bila kalah, uang deposito itu akan menjadi milik bandar," jelasnya.

Lebih lanjut Herry mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memblokir situs tersebut lantaran "servernya berada di luar negeri,".

Sementara itu, dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 3 unit laptop yang digunakan sebagai alat untuk mengoperasikan kegiatan tersebut, 3 buah buku rekening untuk menampung uang milik pemain, buku catatan dan dua unit handphone.


sumber

0 komentar:

Protected by Copyscape Duplicate Content Protection Tool
Template by : Roberth Fabumasse @2017