*** A G N U S - D E I ***
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 27 Maret 2011

UYA EMANG KUYA HARAM DILARANG TAYANG DI TV

Uya Emang Kuya Haram dilarang tayang di TV. Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) telah sepakat memutuskan bahwa tayangan Uya Emang Kuya Haram. Tentu saja hal ini menimbulkan kontroversi dan menjadi bahan pembicaraan banyak orang. Apalagi mengingat Uya Emang Kuya baru saja masuk dalam Daftar Pemenang Panasonic Gobel Awards 2011 sebagai Reality Show terfavorit

Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren  Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/3/2011). Sebanyak 250 orang santri yang terlibat dalam tradisi diskusi Nahdatul Ulama ini juga menjatuhkan hukum  haram bagi orang-orang yang rela dihipnotis untuk ditonton orang lain.

Ustadz Darul Azka, salah satu perumus di Komisi B FMPP ke XXII mengatakan, hipnotis Uya Kuya diharamkan karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan orang lain. Kondisi tersebut dianggap sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.

Meski telah menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP ke XII tidak merekomendasikan agar penayangan acara tersebut dihentikan. Ini dikarenakan keputusan yang ada di FMPP bukan sebuah fatwa yang sifatnya mengikat, melainkan hanya sebuah hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.

Hipnotis yang dilakukan Uya Kuya dalam program tersebut juga dinilai tidak membuat nyaman orang yang dihipnotis. Meski demikian, karena ini terkait dengan salah satu stasiun TV di Jakarta, maka MUI Sumbar melimpahkan masalah ini ke MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa larangan acara hipnotis tersebut.

Sumber : http://www.wartaberita.net/2011/03/uya-emang-kuya-haram.html

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Nice blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere?
A design like yours with a few simple adjustements would really make my blog shine.
Please let me know where you got your theme. Bless you

my web site lawyer referral service (http://www.google.ca)

Protected by Copyscape Duplicate Content Protection Tool
Template by : Roberth Fabumasse @2017